MAKALAH MATA KULIAH
TEOLOGI ISLAM
DAKWAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
(Sebuah Pandangan Netral Penulis)
(untuk memenuhi tugas ujian akhir semester)
Dosen Pembimbing:
Sarkowi. M.Pd
oleh:
Heri Santoso
( 08620061 )
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah melimpahkan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan penelitian ini dengan lancar dan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu kelancaran pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini saya susun dalam waktu yang relative singkat, sehingga saya belum bisa melakukan pemilihan ayat yang tepat sesuai kapasitas saya, sehingga tentu akan banyak ditemui kesalahan. Penyusunan laporan penelitian ini tentu masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Saya sebenarnya meraa dilematis untuk menulis Makalah ini, karena saya dihadapkan pada kajian tentang sebuah aliran keislaman, dimana saya sendiri bukan bagian dari HTI, saya sedikit mengetahui aliran ini. Namun, saya masih belum bisa untuk menganalisis HTI secara berimbang tanpa ada kecondongan kearah tertentu.
Saya menyadari bahwa saya berada dalam situasi mengambang. Saya tidak mampu mengkaji HTI dari arah dan banyak sudut pandang. Sebagai aliran yang sedikit beda dengan aliran Islam lain, menempatakan say pada keadaan netral. Sehingga dalam makalah ini saya hanya akan menjelaskan HTI dari sudut pandang saya sendiri.
Saya merasa bahwa pekerjaan pembuatan makalah ini membawa saya dlam sebuah pemahaman, meski hanya dua ayat yang saya bahas kajian tafsirnya. Akhirnya saya mengucapkana selamat membaca dan terima kasih.
Malang, 25 Desember 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu isu menarik dari fenomena keberagamaan kontemporer di Indonesia adalah maraknya gerakan Islam global atau yang akhir-akhir ini disebut sebagai “Gerakan Islam Transnasional”. Dari istilah tersebut tersirat bahwa skope gerakan ini tidak hanya terbatas pada wilayah nasional atau lokal seperti halnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, namun bentuk utama organisasi dan aktivismenya melampaui sekat-sekat teritorial negara-bangsa (nation-state) (Syamsul. 2010).
Gerakan lintas negara ini antara lain meliputi Hizbut Tahrir Indonesia, Ikhwanul Muslimin, Salafi, dan Jemaah Tabligh. Meski mereka dirangkum dalam satu kategori sebagai gerakan Islam transnasional, masing-masing memiliki orientasi dan agenda perjuangan yang beragam, mulai dari yang konsen dengan aktivitas dakwah sampai yang konsen dengan perjuangan politik. Benih-benih gerakan Islam global sebenarnya sudah tumbuh di Indonesia sebagai gerakan bawah tanah pada tahun 1970an dan 1980an sebagai akibat dari represi politik Islam masa Orde Baru serta pengaruh dari kebangkitan Islam global yang ditandai dengan revolusi Iran tahun 1979(Syamsul. 2010)..
Namun demikian, gerakan ini barulah muncul di wilayah publik dan bebas mengekspresikan aspirasinya secara terbuka setelah jatuhnya rezim Soeharto pada 21 Mei 1998. Jatuhnya otoritarianisme Orde Baru telah membuka keran demokratisasi dan keterbukaan bagi semua kelompok. Aspirasi dan ekspresi politik yang dulunya dikekang kini bisa disuarakan dan dikontestasikan secara bebas. Kembalinya atau bangkitnya Islam politik merupakan konsekwensi logis dari era demokrasi yang baru dibangun dan dikonsolidasikan ini. Salah satu ciri bangkitnyanya Islam politik di masa reformasi adalah menjamurnya gerakan-gerakan Islam yang memperjuangkan syariat Islam, diantaranya adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Tarbiyah dengan PKS-nya, dan Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal-jamaah dengan Laskar Jihad-nya(Syamsul. 2010).
Dalam konteks inilah gerakan Islam transnasional muncul bersama-sama dengan gerakan Islam lokal dengan membawa aspirasi Islam politik. Dibandingkan dengan beberapa gerakan Islam transnasional yang ada di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dikatakan sebagai gerakan yang sangat jelas menunjukan watak transnasionalnya serta menunjukkan perkembangan signifikan. Gerakan yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani ini telah memiliki cabang lebih dari 40 negara dan berkembang lebih leluasa di negara-negara demokratis. Agenda utama yang menjadi karakter transnasionalnya adalah pendirian Khilafah, sebuah sistem pemerintahan Islam global dibawah kekuasaan seorang khalifah(Syamsul. 2010).
Di Indonesia, perkembangan pesat HTI ini bisa dilihat dari kuantitas anggotanya dan intensitas kegiatan HTI di ruang publik. Bahkan cabang HTI telah tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Papua.Menurut penulis, HTI patut mendapatkan perhatian akademis dengan pertimbangan sebagai berikut. Pertama, HTI adalah bagian dari gerakan Islam global yang mengimpor ideologinya dari Timur Tengah dan memiliki agenda politik. Dengan mengedepankan Islam sebagai ideologi yang sempurna, HTI tidak segan-segan menolak ideologi-ideologi dan konsep-konsep Barat seperti kapitalisme, komunisme, sekularisme, pluralisme, dan nasionalisme. Di Indonesia, jenis Islam ini tampak baru dan asing bagi mayoritas umat Islam yang kebanyakan mengikuti NU dan Muhammadiyah. Kedua, berbeda dengan organisasi-organisasi Islam lokal, HTI tidak berjuang dalam politik kepartaian, akan tetapi ia telah menarik banyak anggota dari kaum muda Muslim(Syamsul. 2010).
Dalam kaitannya dengan jumlah anggota, pengurus HTI pusat enggan mengekspose jumlah pastinya. Namun, seorang Indonesianis dari Australia, Greg Fealy, memperkirakan jumlah anggota HTI sekitar puluhan ribu3 dan penulis memperkirakan jumlah ini akan meningkat secara perlahan di masa mendatang. Meskipun HTI masih merupakan kelompok minoritas, kampanye dan kegiatan publiknya telah memperoleh liputan media yang ekstensif sehingga seolah-seolah HTI tampak sebagai kelompok Islam mainstrim. Oleh karena itu, adalah penting bagi kita untuk menjelaskan faktor-faktor yang membuat HTI berkembang, terutama faktor-faktor yang menarik anak muda Muslim untuk berpartisipasi dalam gerakan ini (Syamsul. 2010).
Dari pernyataan diatas, membawa sebuah pertanyaan. Bagaiman keoorganisasian HTI di Indonesia. Makalah ini akan membahas tentang sebuah kajian dasar mengenai kelembagaan HTI.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Latar belakang pendirian dan sejarah HTI?
2. Bagaimanakah Tujuan Dan Keanggotaan HTI ?
3. Bagaimanakah Aktivitas Dakwah HTI ?
4. Bagaimanakah Landasan Pemikiran HTI ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Latar belakang pendirian dan sejarah HTI?
2. Mengetahui Tujuan Dan Keanggotaan HTI ?
3. Mengetahui Aktivitas Dakwah HTI ?
4. Mengetahui Landasan Pemikiran HTI ?
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini secara teoritis digunalan untuk memperkaya hasanah ilmu pengetahuan dan sebagai tambahan tentang kelembagaan HTI.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Latar belakang pendirian HTI
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.
1.2 Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah SWT telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Allah SWT telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah SWT juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah SWT berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).
Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).
Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).
Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif (rusak) dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah SWT telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah SWT juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.
1.3 Tujuan Dan Keanggotaan
1.3.1 Tujuan
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
1.3.2 Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
1.4 Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
2. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukumhukum Islam dan pemecahannya.
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; membebaskan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.
Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini dapat terlihat dalam upayanya untuk senantiasa melakukan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.
Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.
Dengan demikian, aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan.
Aktivitas partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
1.5 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
2. Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
5. Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
6. Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
18. Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
19. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
20. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
21. Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
22. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
23. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
24. Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hizbut Tahrir menyeru masyarakat untuk menerapkan syari’at Islam dan ini adalah seruan yang mulia, akan tetapi sangat disayangkan selain menyeru masyarakat untuk menerapkan khilafah Hizb juga mem-provokasi masyarakat agar bersikap antipati terhadap penguasa-penguasa muslim saat ini yang pada akhirnya bisa menyebabkan masyarakat memberontak dengan melakukan kudeta.
Hizbut Tahrir telah melakukan kudeta di beberapa negara Islam, namun qadarullah bahwa Hizbut Tahrir belum pernah berhasil dalam gerakan kudeta mereka.“ Hizbut Tahrir telah melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun 1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak diumumkan ”.
4.2 Saran
banyak sekali kajian terhadap Aliran HTI dari berbagai sudut pandang. Saat ini tidak ada tulisan yang mengkaji HTI secara netral. Sebaiknya, untuk kedepan lebih baik disusun tulisan yang tidak memihat pada tendensi tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. Hizbut Tahrir hhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir. diakses pada tanggal 23 Desember 2010
Anonim. 2006. Gerakan Tsaqofah.
Anonim. 2002. Inflitrasi Paham Wahabi di Indonesia
FPI. 2003. Bahaya HTI. Http// www.darulfatwa.org.au / diakses pada tanggal 25 Desember 2010.
Hamdan Fahmi. 2006. Khilafah Rasyidah yang Telah Dijanjikan dan Tantangan- Tantangannya; Penerjemah, Yahya A.R; Penyunting, Tim HTI-Press. Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia, 2008.
Ismail Yusanto, 2009. HIZBUT TAHRIR ANCAMAN BAGI NU, BENARKAH ? : http: //nashroellah.multiply.com/ journal / item /47/ HTI_ANCAMAN_BAGI_NU_
Pengelolakomah, 2010. Meluruskan Metode Dakwah HTI http: //mantanht.wordpress.com /2008 /08 / 03 /metode-dawah-hizbut-tahrir/ diakses pada tanggal 28 Desember 2010.
SYAMSUL RIJAL. 2010. MENARIK ANAK MUDA MUSLIM : Studi terhadap Sistem Rekrutmen Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan. Annual Conference on Islamic Studies.
Sumber HTI. 2005. Indonesia, Khilafah dan Penyatuan Kemabli Umat Islam. Penerbit HTI. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar